Lembar Dakwah LABBAIK

Monday, October 16, 2006

Hakikat sebuah Kemenangan

Hakikat sebuah Kemenangan


”Allahuakbar, Allahuakbar,Allahuakbar, laa ilaaha illallaahu wallahuakbar, Allahuakbar walillahil hamd” ( Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar,Tiada Tuhan selainAllah dan Allah Maha Besar dan untuk Allahlah segala pujian ).


Alhamdulillah kita telah menyelesaikan puasa Ramadhan selama sebulan penuh dengan meninggalkan banyak sekali kenangan dan pengalaman berharga yang bisa kita bawa untuk mengarungi dan menjalani sisa hidup kita didunia. Semoga puasa kemarin tidak hanya menjadi rutinitas tahunan belaka tanpa ada atsar / bekas di dalam jiwa dan tingkah laku keseharian kita. Ramadhan merupakan sarana bagi kita untuk menambah amal kebaikan karena di bulan Ramadhan amalan yang sunah akan dihitung wajib dan yang wajib akan dilipatgandakan pahalanya sampai tujuhpuluh kali. Selain itu, banyak sekali bonus pahala yang bisa kita dapatkan yaitu malam lailatul qadar yang setara dengan seribu bulan maupun yang lainnya seperti amalan i’tikaf di sepuluh malam terakhir Ramadhan.
Ramadhan harus membuat kita menjadi lebih baik dari segi ketakwaan dibanding sebelumnya. Kita bisa bertanya pada diri kita sendiri ketika tidak ada perubahan antara sebelum dan setelah Ramadhan karena Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa orang yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin adalah orang dilaknat dan orang yang hari ini sama dengan hari kemarin termasuk orang merugi sedangkan orang beruntung adalah mereka yang hari ini lebih baik dari hari kemarin. Jangan sampai kegembiraan kita di hari raya idul fitri membuat lupa untuk mengevaluasi perjalanan hidup yang telah kita lewati. Seorang ulama pernah mengatakan bahwa seburuk-buruk kaum adalah yang tidak mengenal Allah secara benar kecuali di Bulan Ramadhan saja padahal orang soleh adalah yang beribadah sepanjang tahun.
Bulan Ramadhan telah meninggalkan kita, tetapi kita tidak boleh bersedih karena hari ini merupakan hari kemenangan bagi kita yang telah berhasil memerangi hawa nafsu kita dan sebaliknya kita telah mengisi Ramadhan dengan amalan-amalan soleh. Ketika kita bicara sebuah kemenangan, tentu yang terlintas di pikiran kita adalah sebuah kegembiraan yang teramat sangat terasa dalam jiwa dan begitu membekas dan sangat mengesankan. Itu juga yang dialami seorang mu’min ketika telah menyelesaikan puasa ramadhan karena dia akan kembali ke fitrahnya sebagai manusia ketika dulu diciptakan yaitu Islam. Sangat terasa janggal ketika banyak orang yang memaknai kemenangan tersebut dengan menghamburkan banyak uang untuk berfoya-foya dengan membeli pakaian-pakaian baru dan mewah maupun makanan-makanan enak. Ketika Ramadhan akan berakhir bukan masjid yang penuh dengan orang yang melakukan I’tikaf tetapi justru pasar dan swalayan yang penuh sesak dengan orang yang ingin berbelanja keperluan-keperluan pribadi dengan dalih untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya idul fitri. Padahal Rasulullah telah memberikan keteladanan pada kita dengan banyak beribadah di akhir Ramadhan untuk mengejar kemuliaan Lailatul Qadar. Orang bijak mengatakan bahwa tiada hari raya bagi orang yang memperindah diri dengan pakaian dan kendaraan mewah, hari raya hanya untuk orang yang diampuni dosanya karena amalnya di Bulan Ramadhan.
Ada beberapa jalan untuk mengukur seberapa besar kemenangan kita di Bulan Ramadhan, yaitu:
Pertama, lihat kondisi keimanan kita sebelum datang Ramadhan terutama yang menyangkut akhlak dan juga ibadah serta indikator keimanan lainnya.
Kedua, lihat kondisi kita ketika Bulan Ramadhan, amati sejauhmana keimanan kita meningkat atau malahan menurun.
Ketiga, amati kondisi ketika ketika Ramadhan telah berlalu apakah kondisi kita kembali seperti sebelum Ramadhan atau malahan menurun. Apa saja perbedaan antara sebelum dan sesudah Ramadhan, seberapa besar peningkatan kualitas ibadah kita dan seberapa banyak peningkatan frekuensi ibadah kita.
Jika ternyata kondisi keimanan kita setelah Ramadhan lebih buruk daripada sebelum Ramadhan maka kita termasuk kalah dan sebaliknya jika kondisinya lebih baik maka kita termasuk orang-orang yang menang dan bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan penuh kegembiraan.
Hari ini merupakan hari yang diperintahkan untuk bergembira didalamnya sebagaimana perkataan Rasulullah pada Abu Bakar “ Hai Abu Bakar sesungguhnya tiap kaum memiliki hari raya dan hari ini adalah hari raya kita”. Hari Raya Idul fitri disebut juga hari pengampunan karena ketika hari itu datang maka manusia keluar menuju Allah sehingga Allah mendatangi mereka seraya berkata: “ Wahai hambaku, karena Aku engkau berpuasa, karena Aku engkau beribadah. Oleh karena itu, maka pulanglah kalian semua sebagai orang yang telah mendapat ampunan ”.
Ketika merayakan Idul fitri ada beberapa hal yang harus dilakukan:
Takbiran
Mengumandangkan takbir merupakan salah satu bentuk rasa syukur kita akan nikmat dan petunjuk yang telah Allah berikan pada kita dan ketika datang hari raya takbir disyariatkan untuk dikumandangkan pada saat terbenam matahari hari terakhir Ramadhan sampai khotib shalat Ied naik keatas mimbar. Takbir juga menunjukkan rasa gembira kita akan datangnya hari kemenangan dan juga sebagai sarana untuk syiar Islam.
Karena takbiran saat hari raya merupakan salah satu bentuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah), maka harus diperhatikan adab-adab sebagai berikut:
· Ikhlas
Takbir yang dikumandangkan diniatkan hanya untuk mengagungkan asma Allah dan mencari Ridho-Nya.jangan sampai timbul niatan untuk pamer maupun mencari perhatian dari makhluk Allah.
· Khidmat
Takbiran hendaknya dengan penuh khidmat, sopan dan tawadhu agar tidak mengganggu lingkungan sekitar sehingga masyarakat bisa memaknai idul fitri dengan penuh ketenangan. Jangan mewarnai takbiran dengan membunyikan petasan ataupun semacamnya karena akan mengganggu lingkungan sekitar dan merusak suasana takbiran yang sudah khidmat.
· Menjauhi maksiat
Takbiran merupakan bentuk ketaatan pada Allah sehingga harus dipisahkan dari kemaksiatan seperti meminum minuman keras pada saat malam takbiran maupun melakukan takbir keliling dengan bukan muhrim yang banyak dilakukan oleh para pemuda.Allah SWT berfirman “ dan janganlah kamu mencampuradukan kebenaran dengan kebatilan ” (QS Albaqarah 42)
· Tidak berhura-hura
Takbiran harus dijauhkan dari sesuatu yang berbau pemborosan karena akan mengurangi esensi dari takbiran itu sendiri dan Allah sendiri sangat tidak menyukai orang yang boros.Allah berfirman ketika menyebutkan sifat orang-orang beriman “ dan orang yang menjauhkan diri dari perkataan dan perbuatan yang tidak berguna”. Hal tersebut menunjukkan bahwa kita tidak boleh melakukan suatu aktivitas yang sia-sia.
Shalat Ied
Shalat hari Raya Idul Fitri hukumnya sunah muakkad bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Ketika hari raya Idul fitri datang baik tua muda, laki-laki perempuan maupun orangtua dan anak-anak diharuskan untuk menunaikan Shalat Ied dengan memakai pakaian yang paling bagus dan juga disyariatkan untuk makan terlebih dahulu sebelum berangkat ke tempat shalat agar setelah Shalat bisa langsung bersilaturahmi. Selain itu, Rasulullah mengakhirkan pelaksanaan shalat Ied agar kaum muslimin bisa membagikan zakat fitrah. Shalat Ied dilaksanakan sebanyak dua rakaat dan diakhiri dengan khutbah yang berisi wejangan, anjuran dan larangan. Dalam khutbahnya Rasulullah selalu memulainya dengan hamdalah agar tidak terputus dari berkah. Ibnu Abbas berkata ” Rasulullah biasanya menunaikan Shalat Ied dua rakaat tanpa disertai Shalat yang lain baik sebelumnya maupun sesudahnya”. Shalat Ied dilaksanakan di tanah lapang kecuali ada kondisi darurat yang terjadi seperti hujan maka bisa dilakukan di Masjid.
Silaturahmi
Silaturahmi merupakan upaya seorang muslim untuk menyambung tali persaudaraan dengan cara memberikan kebaikan dan menolak keburukan yang ada padanya. Silaturahmi yang dimaksud bukan sekedar membalas kunjungan atau pemberian tetapi juga menyambungkan yang terputus. Silaturahmi bisa dilakukan dengan berkunjung kerumah saudara, menolong dari kesulitan dan membantu mereka. Rasulullah bersabda “ Barangsiapa yang ingin dimudahkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaknya menyambung tali persaudaraan”.Perkataan nabi tersebut menunjukkan bahwa silaturahmi sangat menguntungkan dan kalau dibalik ketika silaturahmi tidak digiatkan tentu akan terjadi konflik yang nantinya akan mempersulit rezeki dan memperpendek umur kita. Pada suatu kesempatan Rasulullah memberikan nasihat pada sahabatnya :”Hendaknya kalian mengharapkan kemuliaan dari Allah yaitu kalian suka menghubungkan tali silaturahmi kepada orang yang telah memutuskan engkau, memberikan sesuatu (hadiah) kepada orang yang tidak pernah memberimu apa-apa dan hendaklah engkau bersabar kepada orang yang menganggap engkau bodoh”. Di Indonesia silaturahmi lebih dikenal dengan istilah halal bihalal yang merupakan salah satu bentuk silaturahmi yang diwujudkan dengan pertemuan keluarga, reuni dengan teman lama serta adanya tradisi mudik ke kampung halaman untuk bertemu handai taulan. Hal tersebut merupakan hal yang wajar asalkan memenuhi adab-adab silaturahmi.
Adab-adab silaturahmi sebagai berikut:
1. Memperhatikan hari dan waktu yang tepat untuk berkunjung serta kalau bisa memberitahu terlebih dahulu terutama untuk saudara jauh serta gunakan pakaian yang layak dan kalau bisa membawa hadiah atau sesuatu yang bermanfaat baik materi maupun nonmateri.
2. Orang yang lebih muda sebaiknya mendatangi yang lebih tua begitu pula orang awam mendatangi orang alim yang lebih tahu permasalahan agama.
3. Dianjurkan saling memberi nasehat dan wasiat kebaikan, jika dalam acara resmi dianjurkan mengundang da’I atau mubaligh untuk memberi ceramah agama.
4. Jangan mengatakan dan melakukan sesuatu yang yang tidak disukai serta hindari ghibah dan dusta..
5. Menjauhi kemaksiatan seperti berjabatan tangan dengan yang bukan muhrim, menyuguhkan musik dan lagu yang tidak Islami, melalaikan waktu Shalat dan lain-lain.
6. Ketika bertemu dianjurkan untuk berjabatan tangan, mengucapkan salam ketika pertemuan dan perpisahan serta saling mendoakan. Ketika bertemu sauadara sesama muslim dianjurkan untuk mengucapkan ” Taqabbalallahu minna wa minkum khullu amin wa antum bi khair” ( semoga Allah menerima amal ibadah kami dan kalian, serta semoga kalian selalu dalam kebaikan). Perkataan tersebut diucapkan dengan tulus dan wajah riang agar amal kita benar-benar bisa diterima Allah.
Ketika sedang merayakan hari raya Idul Fitri tentunya harus dengan penuh kegembiraan karena Idul Fitri merupakan hari kemenangan bagi orang-orang beriman yang mengarungi Bulan Ramadhan dengan penuh kesungguhan untuk memperoleh derajat taqwa. Kemenangan yang hakiki hanyalah bagi orang yang berpuasa hanya untuk Allah semata dan bukan milik orang yang berpuasa hanya memperoleh lapar dan haus saja karena ketidakikhlasan mereka. Dan ketika idul Fitri kita akan kembali pada fitrah kita sebagai seorang manusia yaitu Islam.( fm )




SUCIKAN JIWA DENGAN BERZAKAT

SUCIKAN JIWA DENGAN BERZAKAT

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan berzakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At Taubah : 103)

Seorang mukmin haruslah memiliki sifat kepedulian yang tinggi terhadap mukmin yang lain. Hal ini menjadi suatu keharusan, karena sesungguhnya setiap mukmin adalah bersaudara. Bahkan diibaratkan, saudara itu merupakan bagian dari anggota tubuh, apabila salah satu dari anggota tubuh ada yang sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakti. Artinya, ketika ada saudara kita sedang menderita, maka seharusnya kita pun ikut merasakan penderitaannya dan berusaha untuk membantunya agar terbebas dari penderitaan yang dialami.
Betapa sempurnanya Islam dalam mengatur kehidupan umat manusia, di mana seluruh manusia diajarkan untuk saling peduli satu sama lain dalam bingkai ukhuwah Islamiyah. Saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis, adil dan sejahtera serta aman dari tindak kejahatan (kriminalitas) akibat dari kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Realita yang terjadi saat ini dalam kehidupan masyarakat Indonesia, di mana mayoritas penduduknya muslim adalah jauh dari kesejahteraan. Hal ini terjadi karena masih rendahnya kepedulian umat Islam terhadap sesama muslim, belum terbentuknya kepribadian Islam secara merata pada setiap muslim akibat kurangnya proses pembinaan atau pendidikan Islam (tarbiyah Islamiyah). Tingginya kesenjangan sosial meyebabkan banyak saudara kita hidup sengsara dalam kemiskinan, menderita kelaparan, terserang penyakit tetapi tidak dapat berobat, menggelandang dan meminta-minta, dll. Lalu siapakah yang memiliki tanggungjawab untuk membantu mereka agar dapat hidup lebih layak? Selain pemerintah tentunya, penderitaan mereka sudah seharusnya menjadi tanggungjawab bersama umat Islam, apalagi bagi mereka yang memiliki harta lebih (kaya).
Seperti yang dikatakan oleh sahabat Ali RA: “Sesungguhnya Allah menjadikan sebagian harta orang-orang kaya ada hak untuk menutupi kebutuhan orang-orang miskin. Sebenarnya orang miskin tidak akan meminta-minta sekiranya si kaya tidak lengah dari kewajibannya.” Maka sebagai sesama muslim bagaimanapun juga memiliki tanggungjawab moral untuk mengentaskan mereka dari penderitaan dan bukan menyalahkan keterbatasan yang mereka miliki dengan menganggapnya sebagai suatu beban. Di antara solusinya adalah dengan melaksanakan kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, sebagai realisasi dari pemberian hak fakir miskin.

PENGERTIAN ZAKAT:
Zakat merupakan Rukun Islam yang ke-4, di mana setiap muslim apabila telah mencapai syarat-syarat tertentu, wajib menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat (mustahik). Adapun pengertia zakat adalah:
1. Menurut bahasa berarti suci, baik berkah tumbuh dan berkembang.
2. Menurut istilah berarti nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

A. Zakat Fitrah
Pada setiap akhir bulan suci Ramadhan, setiap umat Islam yang hidup pada malam hari raya atau di siang harinya dan memiliki kelebihan harta untuk dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah, baik diserahkan langsung kepada fakir miskin maupun melalui amil zakat. Ramadhan sebagai bulan tarbiyah, membentuk pribadi-pribadi muslim yang bertaqwa dan berakhlaq mulia. Selain melatih umat Islam untuk dapat menahan diri dari lapar dan dahaga serta hawa nafsunya, umat Islam juga dilatih untuk memiliki jiwa kepedulian yang tinggi terhadap saudara-saudaranya yang membutuhkan bantuan dan hidup dalam kekurangan, yaitu dengan mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan pembersih jiwa sekaligus bagian dari rantai amaliah di bulan Ramadhan. Rasulullah SAW memberikan petunjuk: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha’ kurma kering atau satu sha’ gandum yang berlaku bagi yang berstatus budak, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang-orang dewasa dari kaum muslim; dan beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar (selesai) sembahyang (Hari Raya).” (HR. Bukhari Muslim).

Besar dan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg makanan pokok seperti beras. Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok yang dimakannya (dalam bentuk uang), karena pada hakikatnya zakat fitrah adalah hak dari fakir miskin untuk menutupi kebutuhan mereka.
Waktu pembayaran zakat berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW yatiu: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih daripada perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor, dari orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin; maka barangsiapa yang menunaikannya sebelum sembahyang (‘Id), itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sembahyang, maka itu hanyalah suatu sidkah dari sidkah-sidkah biasa (zakat fitrahnya tidak sah).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Berdasarkan hadits di atas jumhur ulama menggolongkan waktu pelaksanaan zakat fitrah sebagai berikut:
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu utama yaitu zakat fitrah diberikan kepada mustahiq pada hari raya sesudah shalat Shubuh sebelum shalat ‘Idul Fitri.
3. Waktu jaiz yaitu membolehkan mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut (sejak awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan).
4. Waktu haram yaitu zakat fitrah dianggap tidak sah apabila dibayarkan sesudah shalat ‘Idul Fitri dan hanya dianggap sebagai shadaqah biasa.

Hikmah Zakat Fitrah
Ada beberapa hikmah yang dapat diperoleh oleh setiap muslim dengan menunaikan zakat fitrah, antara lain:
1. Sebagai wujud ketaatan seorang hamba untuk menunaikan kewajiban melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.
2. Menutup kekurangan amaliah ibadah puasa di bulan Ramadhan agar memperoleh pahala yang sempurna dari Allah SWT, sesuai dengan sabda Rasululah SAW: “Amalan puasa bulan Ramadhan itu digantungkan antara langit dan bumi dan baru akan diangkat apabila sudah dikeluarkan zakat fitrahnya.” (Al Hadits).
3. Mendorong setiap muslim memiliki kepedulian yang tinggi terhadap saudaranya yang membutuhkan, membentuk kepribadian muslim yang dermawan terhadap sesama dan sebagai pengamalan akhlaq yang mulia. Dengan berpuasa si kaya akan tergugah untuk menunaikan zakat (zakat fitrah) sebagai suatu kewajiban sekaligus bentuk kepedulian terhadap si miskin setelah merasakan sendiri secara langsung bagaimana menahan rasa lapar dan dahaga sepanjang hari.
4. Pada akhirnya semua umat Islam bersama-sama merasakan kegembiraan dan berseri-seri dalam menyambut kedatangan hari raya Idul Fitri. Dapat merasakan kemenangan bersama di hari raya, sebagaimana yang dirasakan oleh sebagian orang yang berkecukupan.

B. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki, baik berasal dari usaha maupun pemberian atau temuan apabila sudah mencapai nishab atau syarat-syarat tertentu. Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman; dan Ibnu ‘Abbas menyebutkan hadits itu, dan dalam hadist itu adalah tersebut sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka dari harta-hartanya, diambil dari orang-orang kayanya dan diserahkan kepada yang fakir-fakirnya.” (HR. Bukhari Muslim). Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam suratnya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...”. (QS. Al Baqarah: 267). Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan sebagian hartanya untuk dizakatkan.

Syarat Wajib Zakat
1. Islam
2. Al Milk Attam
Yaitu harta tersebut dimiliki secara sempurna/ penuh. Harta yang dimiliki merupakan harta milik pribadi dan bukan merupakan harta titipan atau setengah kepemilikan.
3. An Namaa’
Yaitu syarat ini berarti bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang berkembang atau memiliki potensi berkembang yakni memberikan keuntungan, pendapatn atau berpotensi mendatangkan keuntungan dan pendapatan.
4. Mencapai Nishab
Nishab adalah ukuran tetentu bagi harta yang dengan memilikinya seseorang dianggap memiliki kekayaan, tidak fakir dan tidak miskin. Islam tidak mewajibkan zakat mal atas harta yang belum mencapai nishab.
Contoh: zakat penghasilan/ profesi setara dengan nishab zakat petanian sebesar 5 wasaaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Uang simpanan (baik tabungan, deposito, dll.) dikenakan zakat dan jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul, besarnya nishab senilai dengan 85 gr emas dengan kadar zakatnya 2,5 %, sama halnya dengan zakat untuk emas/ perak.
5. Haul
Haul artinya mencapai satu tahun Qomariyah (Hijriyah) dalam kepemilikan seseorang terhadap harta. Syarat ini berlaku untuk harta perdagangan, emas dan perak atau mata uang dan binatang ternak.

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIQ)
Sebagian ulama menggunakan hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, bahwa semua zakat diserahkan kepada para fakir miskin. Namun ada pula yang mengatakan bahwa zakat/ zakat fitrah diserahkan kepada delapan ashnaf sebagaimana keterangan Imam Ghazali. Yang berhak menerima zakat (termasuk zakat fitrah) adalah siapa saja yang termasuk dalam delapan ashnaf, berdasarkan firman Allah SWT dalam suratnya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) pengurus-pengurus zakat (amil zakat), (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang berhutang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At Taubah : 60).

YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Ada beberapa golongan yang tidak berhak untuk menerima zakat. Adapun golongan tersebut antara lain:
1. Orang kaya tidak berhak menerima zakat. Namun apabila ia menjadi amil zakat, muallaf atau fisabilillah, maka ia berhak menerima zakat.
2. Hamba sahaya yang nafkahnya ditanggung oleh tuan (majikan) mereka.
3. Keturunannya Rasulullah SAW.
4. Orang yang dalam tanggungan orang yang berzakat. Bagi orang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan digaji oleh majikan, tidak termasuk kategori ini. Sebab si majikan tidak menanggung nafkahnya serta keluarganya. Majikan hanya membayar upah setiap jangka waktu tertentu.
5. Orang yang tidak beragama Islam, baik kafir maupun beragama non Islam.

Zakat merupakan wujud ketaatan umat Islam atas perintah Allah SWT. Zakat akan mensucikan jiwa-jiwa setiap muslim, membersihkannya dari sifat kikir dan akhlak tercela. Selain itu zakat merupakan bentuk rasa syukur seorang hamba atas karunia yang telah Allah limpahkan. Semoga kesadaran umat Islam untuk berzakat semakin meningkat dan dapat menjadi budaya yang positif, sehingga dapat mengentaskan umat Islam dari kemiskinan dan hidup secara layak. Mari tunaikan zakat sebagai bentuk kepedulianmu terhadap saudaramu. [UM]



Ini iklan :

Bingung Bayar Zakat? Ke Griya Zakat Aja!
Layanan Konsultasi dan Jemput Zakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Amil Zakat
GRIYA ZAKAT
LEMBAGA AMIL ZAKAT BANYUMAS
Jalan Suwatio 9A, Teluk (Gypsum Teluk) Purwokerto 53145
Cukup sms ke nomor 081327943137 (Indra) atau telepon ke (0281) 7640095 (kantor)