Lembar Dakwah LABBAIK

Monday, October 16, 2006

SUCIKAN JIWA DENGAN BERZAKAT

SUCIKAN JIWA DENGAN BERZAKAT

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan berzakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. At Taubah : 103)

Seorang mukmin haruslah memiliki sifat kepedulian yang tinggi terhadap mukmin yang lain. Hal ini menjadi suatu keharusan, karena sesungguhnya setiap mukmin adalah bersaudara. Bahkan diibaratkan, saudara itu merupakan bagian dari anggota tubuh, apabila salah satu dari anggota tubuh ada yang sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakti. Artinya, ketika ada saudara kita sedang menderita, maka seharusnya kita pun ikut merasakan penderitaannya dan berusaha untuk membantunya agar terbebas dari penderitaan yang dialami.
Betapa sempurnanya Islam dalam mengatur kehidupan umat manusia, di mana seluruh manusia diajarkan untuk saling peduli satu sama lain dalam bingkai ukhuwah Islamiyah. Saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis, adil dan sejahtera serta aman dari tindak kejahatan (kriminalitas) akibat dari kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Realita yang terjadi saat ini dalam kehidupan masyarakat Indonesia, di mana mayoritas penduduknya muslim adalah jauh dari kesejahteraan. Hal ini terjadi karena masih rendahnya kepedulian umat Islam terhadap sesama muslim, belum terbentuknya kepribadian Islam secara merata pada setiap muslim akibat kurangnya proses pembinaan atau pendidikan Islam (tarbiyah Islamiyah). Tingginya kesenjangan sosial meyebabkan banyak saudara kita hidup sengsara dalam kemiskinan, menderita kelaparan, terserang penyakit tetapi tidak dapat berobat, menggelandang dan meminta-minta, dll. Lalu siapakah yang memiliki tanggungjawab untuk membantu mereka agar dapat hidup lebih layak? Selain pemerintah tentunya, penderitaan mereka sudah seharusnya menjadi tanggungjawab bersama umat Islam, apalagi bagi mereka yang memiliki harta lebih (kaya).
Seperti yang dikatakan oleh sahabat Ali RA: “Sesungguhnya Allah menjadikan sebagian harta orang-orang kaya ada hak untuk menutupi kebutuhan orang-orang miskin. Sebenarnya orang miskin tidak akan meminta-minta sekiranya si kaya tidak lengah dari kewajibannya.” Maka sebagai sesama muslim bagaimanapun juga memiliki tanggungjawab moral untuk mengentaskan mereka dari penderitaan dan bukan menyalahkan keterbatasan yang mereka miliki dengan menganggapnya sebagai suatu beban. Di antara solusinya adalah dengan melaksanakan kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, sebagai realisasi dari pemberian hak fakir miskin.

PENGERTIAN ZAKAT:
Zakat merupakan Rukun Islam yang ke-4, di mana setiap muslim apabila telah mencapai syarat-syarat tertentu, wajib menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat (mustahik). Adapun pengertia zakat adalah:
1. Menurut bahasa berarti suci, baik berkah tumbuh dan berkembang.
2. Menurut istilah berarti nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

A. Zakat Fitrah
Pada setiap akhir bulan suci Ramadhan, setiap umat Islam yang hidup pada malam hari raya atau di siang harinya dan memiliki kelebihan harta untuk dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah, baik diserahkan langsung kepada fakir miskin maupun melalui amil zakat. Ramadhan sebagai bulan tarbiyah, membentuk pribadi-pribadi muslim yang bertaqwa dan berakhlaq mulia. Selain melatih umat Islam untuk dapat menahan diri dari lapar dan dahaga serta hawa nafsunya, umat Islam juga dilatih untuk memiliki jiwa kepedulian yang tinggi terhadap saudara-saudaranya yang membutuhkan bantuan dan hidup dalam kekurangan, yaitu dengan mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan pembersih jiwa sekaligus bagian dari rantai amaliah di bulan Ramadhan. Rasulullah SAW memberikan petunjuk: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha’ kurma kering atau satu sha’ gandum yang berlaku bagi yang berstatus budak, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang-orang dewasa dari kaum muslim; dan beliau menyuruh agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar (selesai) sembahyang (Hari Raya).” (HR. Bukhari Muslim).

Besar dan Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,5 kg makanan pokok seperti beras. Menurut mazhab Hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harga dari makanan pokok yang dimakannya (dalam bentuk uang), karena pada hakikatnya zakat fitrah adalah hak dari fakir miskin untuk menutupi kebutuhan mereka.
Waktu pembayaran zakat berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW yatiu: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah itu selaku pembersih daripada perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor, dari orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin; maka barangsiapa yang menunaikannya sebelum sembahyang (‘Id), itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sembahyang, maka itu hanyalah suatu sidkah dari sidkah-sidkah biasa (zakat fitrahnya tidak sah).” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Berdasarkan hadits di atas jumhur ulama menggolongkan waktu pelaksanaan zakat fitrah sebagai berikut:
1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
2. Waktu utama yaitu zakat fitrah diberikan kepada mustahiq pada hari raya sesudah shalat Shubuh sebelum shalat ‘Idul Fitri.
3. Waktu jaiz yaitu membolehkan mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut (sejak awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan).
4. Waktu haram yaitu zakat fitrah dianggap tidak sah apabila dibayarkan sesudah shalat ‘Idul Fitri dan hanya dianggap sebagai shadaqah biasa.

Hikmah Zakat Fitrah
Ada beberapa hikmah yang dapat diperoleh oleh setiap muslim dengan menunaikan zakat fitrah, antara lain:
1. Sebagai wujud ketaatan seorang hamba untuk menunaikan kewajiban melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.
2. Menutup kekurangan amaliah ibadah puasa di bulan Ramadhan agar memperoleh pahala yang sempurna dari Allah SWT, sesuai dengan sabda Rasululah SAW: “Amalan puasa bulan Ramadhan itu digantungkan antara langit dan bumi dan baru akan diangkat apabila sudah dikeluarkan zakat fitrahnya.” (Al Hadits).
3. Mendorong setiap muslim memiliki kepedulian yang tinggi terhadap saudaranya yang membutuhkan, membentuk kepribadian muslim yang dermawan terhadap sesama dan sebagai pengamalan akhlaq yang mulia. Dengan berpuasa si kaya akan tergugah untuk menunaikan zakat (zakat fitrah) sebagai suatu kewajiban sekaligus bentuk kepedulian terhadap si miskin setelah merasakan sendiri secara langsung bagaimana menahan rasa lapar dan dahaga sepanjang hari.
4. Pada akhirnya semua umat Islam bersama-sama merasakan kegembiraan dan berseri-seri dalam menyambut kedatangan hari raya Idul Fitri. Dapat merasakan kemenangan bersama di hari raya, sebagaimana yang dirasakan oleh sebagian orang yang berkecukupan.

B. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki, baik berasal dari usaha maupun pemberian atau temuan apabila sudah mencapai nishab atau syarat-syarat tertentu. Dari Ibnu ‘Abbas ra.: Bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman; dan Ibnu ‘Abbas menyebutkan hadits itu, dan dalam hadist itu adalah tersebut sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka dari harta-hartanya, diambil dari orang-orang kayanya dan diserahkan kepada yang fakir-fakirnya.” (HR. Bukhari Muslim). Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam suratnya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu...”. (QS. Al Baqarah: 267). Oleh karena itu, setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan sebagian hartanya untuk dizakatkan.

Syarat Wajib Zakat
1. Islam
2. Al Milk Attam
Yaitu harta tersebut dimiliki secara sempurna/ penuh. Harta yang dimiliki merupakan harta milik pribadi dan bukan merupakan harta titipan atau setengah kepemilikan.
3. An Namaa’
Yaitu syarat ini berarti bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang berkembang atau memiliki potensi berkembang yakni memberikan keuntungan, pendapatn atau berpotensi mendatangkan keuntungan dan pendapatan.
4. Mencapai Nishab
Nishab adalah ukuran tetentu bagi harta yang dengan memilikinya seseorang dianggap memiliki kekayaan, tidak fakir dan tidak miskin. Islam tidak mewajibkan zakat mal atas harta yang belum mencapai nishab.
Contoh: zakat penghasilan/ profesi setara dengan nishab zakat petanian sebesar 5 wasaaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Uang simpanan (baik tabungan, deposito, dll.) dikenakan zakat dan jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul, besarnya nishab senilai dengan 85 gr emas dengan kadar zakatnya 2,5 %, sama halnya dengan zakat untuk emas/ perak.
5. Haul
Haul artinya mencapai satu tahun Qomariyah (Hijriyah) dalam kepemilikan seseorang terhadap harta. Syarat ini berlaku untuk harta perdagangan, emas dan perak atau mata uang dan binatang ternak.

YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIQ)
Sebagian ulama menggunakan hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah, bahwa semua zakat diserahkan kepada para fakir miskin. Namun ada pula yang mengatakan bahwa zakat/ zakat fitrah diserahkan kepada delapan ashnaf sebagaimana keterangan Imam Ghazali. Yang berhak menerima zakat (termasuk zakat fitrah) adalah siapa saja yang termasuk dalam delapan ashnaf, berdasarkan firman Allah SWT dalam suratnya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) pengurus-pengurus zakat (amil zakat), (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang berhutang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. At Taubah : 60).

YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Ada beberapa golongan yang tidak berhak untuk menerima zakat. Adapun golongan tersebut antara lain:
1. Orang kaya tidak berhak menerima zakat. Namun apabila ia menjadi amil zakat, muallaf atau fisabilillah, maka ia berhak menerima zakat.
2. Hamba sahaya yang nafkahnya ditanggung oleh tuan (majikan) mereka.
3. Keturunannya Rasulullah SAW.
4. Orang yang dalam tanggungan orang yang berzakat. Bagi orang yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan digaji oleh majikan, tidak termasuk kategori ini. Sebab si majikan tidak menanggung nafkahnya serta keluarganya. Majikan hanya membayar upah setiap jangka waktu tertentu.
5. Orang yang tidak beragama Islam, baik kafir maupun beragama non Islam.

Zakat merupakan wujud ketaatan umat Islam atas perintah Allah SWT. Zakat akan mensucikan jiwa-jiwa setiap muslim, membersihkannya dari sifat kikir dan akhlak tercela. Selain itu zakat merupakan bentuk rasa syukur seorang hamba atas karunia yang telah Allah limpahkan. Semoga kesadaran umat Islam untuk berzakat semakin meningkat dan dapat menjadi budaya yang positif, sehingga dapat mengentaskan umat Islam dari kemiskinan dan hidup secara layak. Mari tunaikan zakat sebagai bentuk kepedulianmu terhadap saudaramu. [UM]



Ini iklan :

Bingung Bayar Zakat? Ke Griya Zakat Aja!
Layanan Konsultasi dan Jemput Zakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan Amil Zakat
GRIYA ZAKAT
LEMBAGA AMIL ZAKAT BANYUMAS
Jalan Suwatio 9A, Teluk (Gypsum Teluk) Purwokerto 53145
Cukup sms ke nomor 081327943137 (Indra) atau telepon ke (0281) 7640095 (kantor)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]



<< Home