Lembar Dakwah LABBAIK

Friday, January 25, 2008

UKHUWAH ISLAMIYAH


HARI JADI KOPERASI DAN MOMENTUM MEMAHAMI KEMBALI UKHUWAH ISLAMIYAH

Setiap tanggal 12 Juli bangsa indonesia memperingati hari koperasi. Dalam kamus bahasa Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)

Gagasan tentang koperasi itu sendiri telah dikenal di Indonesia sejak akhir abad 19, dengan dibentuknya organisasi swadaya (self-help organization) untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan pegawai dan petani, oleh Patih Purwokerto, Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap koperasi.

Koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam peta pemikiran ekonomi Bung Hatta. Sebagaimana diketahui, sebagai bapak koperasi Indonesia, Bung Hatta tidak hanya memandang koperasi sebagai bangun perusahaan yang ideal pada dataran mikro, tetapi sekaligus memandangnya sebagai sumber inspirasi dalam mengembangkan sistem perekonomian Indonesia pada dataran makro (Revrisond Baswir, republika.co.id; 2 agustus 2004). Akan tetapi, kabar tentang koperasi saat ini tidak menggembirakan. Di antara tiga pilar perekonomian, koperasi adalah sektor yang paling tertinggal. Bahkan, koperasi dikaitkan dengan gejala KKN. Asas kekeluargaan diterapkan sebagai "asas keluarga". Hal ini erat kaitannya dengan kebijakan "jatah" dan "fasilitas" khusus dari Pemerintah, terutama di masa Orde Baru. Orang masuk koperasi bukan karena ingin bekerja sama dalam kegiatan produktif, melainkan karena ingin menikmati fasilitas dan jatah dari Pemerintah (Dawam Raharjo, kompas 22 Agustus 2002).

Terlepas dari semua itu, Ada poin penting yang patut kita pelajari, bersamaan dengan momen penting hari jadi koperasi di tahun 2007 ini. Terkait dengan Semangat kekeluargaan yang dijadikan asas dalam koperasi. Islam memandang semangat kekeluargaan dengan penafsiran yang lebih luas. Semangat kekeluargaan diterapkan bukan karena faktor kepentingan individu atau golongan akan tetapi betul-betul atas dasar keikhlasan dan pencapaian keridloan Allah SWT semata. Untuk mencapai pemahaman tentang kekeluargaan tersebut perlu kiranya memahami betul arti Ukhuwah Islamiyah.

UKHUWAH ISLAMIYAH
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Janganlah saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling memutuskan hubungan dan janganlah sebagian kamu menyerobot transaksi sebagian yang lain, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu saudara muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya, membiarkannya (tidak memberikan pertolongan kepadanya), mendustainya dan tidak boleh menghinakannya. Taqwa itu berada di sini (beliau menunjuk dadanya tiga kali). Cukuplah seseorang (muslim) dianggap (melakukan) kejahatan karena melecehkan saudaranya. Setiap muslim atas muslim lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya". (HR. Muslim dan Ibnu Majah)

Hadits di atas mengajarkan kepada kita tentang syarat-syarat ukhuwah Islamiyah yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, di antaranya:

Larangan Saling Mendengki
"Dan janganlah kalian saling mendengki". Berkata Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitabnya Jami'ul Ulum wal Hikam: "Tidak boleh saling mendengki atas sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Dengki yaitu perasaan tidak suka kalau ada orang lain mengunggulinya dalam salah satu keutamaan yang dimilikinya".

Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad Hayat As-Sindi berkata dalam kitabnya Syarh Arba'in Nawawiyah: "Tidak boleh sebagian di antara kamu mengharapkan lenyapnya kenikmatan dari sebagian yang lain, karena perbuatan itu akan menjadikannya ingkar terhadap Allah, yaitu terhadap apa-apa yang telah Allah bagi dan tentukan dengan hikmah dan ketentuan-Nya. Dengki itu dapat menyebarkan permusuhan, ghibah dan namimah. Orang yang suka mendengki itu hatinya selalu sedih dan gundah, sebab dia akan selalu tersiksa oleh perbuatannya setiap kali melihat orang yang didengkinya mendapat kenikmatan."

Larangan Saling Menipu
"Janganlah saling menipu." Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitabnya Jami'ul Ulum wal Hikam berkata: "Banyak sekali ulama yang menafsirkan kata “an-najsy” di sini dengan arti meninggikan penawaran harga barang yang dilakukan oleh orang yang tidak akan membelinya, mungkin untuk memberikan manfaat bagi penjual dengan adanya tambahan harga, atau untuk mencelakakan pembeli dengan meninggikan harga yang harus dibayar."

Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alahi wasallam, bahwa beliau melarang menawar barang melebihi harganya (dengan tujuan menipu pembeli lain). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abi Aufa berkata: "Pelaku tipu menipu (seperti ini) adalah pemakan riba dan pengkhianat."

Larangan Saling Membenci
"Dan janganlah kalian saling membenci." Asy-Syaikh Al-'Allamah Al-Imam Muhammad Hayat As-Sindi rahimahullah berkata: "Janganlah kalian melakukan apa yang akan menyebabkan saling membenci karena itu akan menyebabkan bermacam-macam kerusakan di dunia dan bencana di akhirat."

Al-Imam Al-Hafizh Rajab Al-Hambali berkata: "Sesama muslim dilarang saling membenci dalam hal selain karena Allah, apalagi atas dasar hawa nafsu, karena sesama muslim itu telah dijadikan Allah bersaudara dan persaudaraan itu saling cinta bukan saling benci."
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di TanganNya, tidaklah kalian masuk Surga sehingga kalian beriman dan tidaklah kalian beriman sehingga saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang jika kalian lakukan maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian." (HR. Muslim)

Larangan Saling Memutuskan Hubungan (Silaturahim)
"Janganlah kalian putuskan hubungan." Al-Imam Al-'Allamah Ibnu Daqiqil 'Ied berkata: "Makna 'tadabaru' adalah saling bermusuhan, dan ada pula yang mengatakan saling memutuskan hubungan karena masing-masing saling membelakangi."
Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad Hayat As-Sindi berkata: "Tidak diperbolehkan sebagian kalian berpaling dari sebagian yang lain, tetapi seharusnya kalian menghadapi mereka dengan wajah berseri-seri, hati yang bersih dari kedengkian dan permusuhan serta dengan tutur kata yang manis."

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya bertemu tidak saling menyapa, sebaik-baik di antara keduanya adalah yang memulai salam." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Larangan Menyerobot Transaksi Saudara Sesama Muslim
Asy-Syaikh As-Sindi berkata: "Ada salah seorang di antara kamu mengatakan kepada orang yang mena war dagangan orang lain, ‘tinggalkanlah, aku akan jual kepadamu dengan harga yang lebih murah’, atau mengatakan kepada orang yang hendak menjual dagangannya kepada seseorang, ‘tinggalkanlah, aku akan membeli darimu dengan harga yang lebih tinggi’.”

Semua perbuatan di atas menafikan ukhuwah Islamiyah, karena seorang mukmin itu mencintai untuk saudaranya seperti apa yang disukai untuk dirinya. Hendaklah kita melakukan mu'amalah ukhuwah (persaudaraan) dengan sebenar-benarnya, dengan cara menghendaki kebaikan untuk saudaranya sebagaimana menghendaki untuk dirinya, dan membenci kejahatan yang ada pada saudaranya seperti membenci kejahatan itu menimpa dirinya.

Al-Hafizh Ibnu Rajab mengatakan: "Di dalam lafazh itu menunjukkan bahwa mereka meninggalkan saling mendengki, menipu, membenci, memutuskan hubungan silaturahim dan menyerobot transaksi saudaranya, dengan demikian mereka bersaudara. Dalam hadits ini juga diperintahkan untuk mencari apa saja yang dapat menjadikan orang-orang muslim bersaudara secara mutlak. Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain."Allah berfirman: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu." (Al-Hujurat: 10)

Jika orang-orang mukmin itu bersaudara mereka diperintahkan untuk dapat melunakkan hati dan mempersatukannya, dilarang melakukan apa yang dapat menyebabkan perpecahan dan perselisihan.Berkata Syaikh Muhammad Hayat As-Sindi: "Persaudaraan Islam itu lebih kuat dari persaudaraan karena nasab."

Karena itu tidak boleh menzhalimi saudaranya sesama muslim dalam bentuk apapun. Tidak boleh mendiam kan untuk tidak menolongnya jika melihat ia dizhalimi, karena setiap mukmin diperintahkan saling tolong-menolong seperti sabda Nabi: "Tolonglah saudaramu dalam keadaan zhalim atau dizhalimi", ia berkata (Abu Hurairah), 'wahai Rasulullah, aku tolong dia dalam keadaan dizhalimi, lalu bagaimanakah aku menolongnya dalam keadaan zhalim?', beliau bersabda: "Kamu cegah dia dari kezhalimannya maka itulah pertolonganmu kepada nya."(HR. Al-Bukhari)

Penutup
Akhirnya melalui momen penting hari jadi koperasi tanggal 12 juli 2007 ini, marilah kita tingkatkan semangat kekeluargaan. Kekeluargaan merupakan asas penting demi terciptanya hubungan antarsesama yang harmonis. Asas kekeluargaan harus dibangun atas dasar niatan yang suci bukan untuk maksud mendzalimi antara sesama melainkan karena keihlasan dan pencapaian keridhaan Allah SWT semata. Tentunya, kita sebagai umat Islam semangat kekeluargaan tersebut kita jadikan sebagai sarana untuk menjalin ukhuwah islamiyah dengan cara tidak saling mendengki, tidak saling menipu, tidak saling membenci, memutuskan tali silaturahmi dan tidak menyerobot transaksi sesama muslim. Sebagaimana hadis nabi dari Abu Hurairah radhiallahuanhu : "Janganlah saling mendengki, saling menipu, saling membenci, saling memutuskan hubungan dan janganlah sebagian kamu menyerobot transaksi sebagian yang lain, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu saudara muslim yang lain, tidak boleh menzhaliminya, membiarkannya (tidak memberikan pertolongan kepadanya), mendustainya dan tidak boleh menghinakannya. Taqwa itu berada di sini (beliau menunjuk dadanya tiga kali). Cukuplah seseorang (muslim) dianggap (melakukan) kejahatan karena melecehkan saudaranya. Setiap muslim atas muslim lain haram darahnya, hartanya dan kehormatannya". (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
Wallahu A’lam Bisshowab. [IT]

Maroji’
Al qur’an dan Hadist
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Syarh arba'in nawawiyah ,Riyadhush Sholihin dan Tafsir Ibnu Katsir.
www. Kompas.com
www. Republika.co.id

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]



<< Home